Pemerintah Rilis Aturan Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

image source: freepik

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah mengatur tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. Tata cara penilaian ini berlaku untuk penilaian dalam rangka penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan penilaian untuk harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan

Penilaian untuk tujuan perpajakan merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional. Penilaian tersebut dilakukan dengan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penilaian dilakukan oleh seorang penilai yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan penilaian.

Penilaian dapat dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama yakni kantor, yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak tanpa peninjauan lapangan atas objek yang dinilai. Kedua yakni penilaian lapangan, dengan cara peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.

Penilaian untuk Penentuan Nilai Objek Pajak PBB

NJOP PBB dapat ditentukan melalui penilaian. Klasifikasi objek PBB yang dilakukan penilaian berdasarkan ruang lingkup PMK 79/2023 meliputi:

  1. objek pajak PBB Sektor Perkebunan;
  2. objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
  3. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
  4. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;
  5. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dan
  6. objek pajak PBB Sektor Lainnya, selain objek di atas dan objek PBB-P2.

Penilaian dapat dilakukan dengan menganalisis data berdasarkan informasi pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diserahkan oleh wajib pajak. Hasil analisis tersebut kemudian digunakan untuk penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Penilaian juga dapat dilakukan melalui penilaian lapangan. Penilai akan melakukan kegiatan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan dengan objek pajak PBB untuk penetapan NJOP. Prosedur ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.

Penilaian Harta Berwujud, Harta Tak Berwujud, dan Bisnis

Selain objek PBB, penilaian dapat dilakukan untuk penilaian aset, baik berwujud ataupun tidak berwujud, termasuk juga entitas bisnis. Penilaian harta berwujud dilakukan untuk properti riil dan properti personal yang meliputi:

  1. tanah dan/atau perairan;
  2. bangunan;
  3. mesin dan/atau peralatan termasuk instalasinya;
  4. alat transportasi, alat berat, atau kendaraan;
  5. peralatan dan perlengkapan bangunan;
  6. perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan, serta alat laboratorium dan utilitas;
  7. alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi;
  8. barang seni dan perhiasan; dan
  9. aset biologis.

Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dapat dilakukan atas harta tidak berwujud terkait pemasaran, pelanggan, seni, kontrak perusahaan, teknologi, proses penelitian dan pengembangan, maupun muhibah (goodwill). Penilaian untuk bisnis dapat dilakukan atas entitas bisnis, penyertaan dalam perusahaan, instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup, termasuk juga kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan.

Sama seperti penilaian untuk NJOP PBB, penilaian untuk harta dan bisnis dapat dilakukan dengan penilaian kantor maupun penilaian lapangan. Penilaian kantor ataupun lapangan dapat dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, termasuk juga kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan dan penyidikan di bidang perpajakan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait